17 April akan menjadi hari kedaulatan rakyat Indonesia
Bagaimana tidak? pesta demokrasi akan mencapai puncaknya pada tanggal tersebut. Masyarakat diprediksi akan berbondong-bondong menuju TPS di daerahnya masing-masing. Tua-muda, miskin-kaya semua memiliki hak suara yang sama yang berazaskan LUBER JURDIL.
Pada pemilu kali ini, kita akan diberi 5 surat suara yang terdiri dari
1. Surat Suara Pilpres
2. Surat Suara DPR RI
3. Surat Suara Pileg DPRD Provinsi
4. Surat Suara Pileg Kabupaten/Kota
5. Surat suara Pileg DPD
Berbagai sosialisasi cara pengisian surat suara telah digelar oleh KPU maupun dalam kampanye dari masing-masing calon. Edukasi masyarakat memang sangat penting dalam pemilu 2019 yang bertajuk "Pemilih Berdaulat, Negara Hebat". Bahwa Pemilu 2019 harus disukseskan demi tercipnya kedaulatan negara Indonesia.
Namun,, ditengah gebyar-gebyar kampanye ditiap wilayah di Indonesia, ada sesuatu yang belum saya ketahui. Apa itu?
Sahabat-sahabat yang memiliki keterbatasan/ disabilitas boleh memilih nggak sih?
Kemarin kebetulan saya diberi kesempatan mengikuti Seminar Pendidikan Pemilih "Pentingnya Partisipasi Pemilih Pemula, Perempuan dan Disabilitas Untuk Pemilu 2019" yang diadakah oleh KPU Kota Semarang di Hotel Patra. Hadir juga sahabat difalel yang kerap mengikuti acara tersebut.
Sebagai masyarakat yang awam mengenai difabel tentu saja saya terenyuh melihat semangat para difabel dalam pemilu 2019. Mereka saja semangat dalam menyambut 17 April 2019 mendatang, masa kita yang lebih beruntung dari mereka mau golput? NO NO NO
Seminar ini sukses dengan mendatangkan 3 narasumber keren yang membahas pentingnya partisipasi pemilih pemula, perempuan dan disabilitas.
Di sesi pertama, Ibu Ari Pradhanawati yang merupakan dosen Fisip UNDIP menjelaskan bagaimana partisipasi wanita dalam dunia Politik di Indonesia dari tahun ke tahun. Menurutnya, istilah "konco wingking" masih menjadi momok negatif di masyarakat saat wanita mencoba maju ke dunia politik. Padahal kenyataannya, kesertaan wanita dalam dunia politik berfungsi untu mendinginkan/ mereda ego dari kaum adam di dunia politik. Tidak hanya itu, penduduk Indonesia >50% adalah kaum wanita. Hal ini harusnya menjadi peluang untuk keterwakilan wanita dalam dunia politik.
Kemudian pada sesi kedua, hadir Ibu Endah Susilowati sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Inklusi (HIMIKS) Kota Semarang. Materi yang sangat menarik. Karena beberapa peserta juga merupakan tuna rungu, dihadirkan juga penerjemah bahasa isyarat yang memandu para disabilitas tuna rungu agar informasi dapat tersampaikan dengan baik.
Keikutsertaan disabilitas dalam pemilu diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain menegaskan hak politik disabilitas, UU tersebut juga menjelaskan bahwa mereka berhak mendapat ketersediaan akses untuk menyalurkan pilihannya. Bunyinya adalah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 5
“Yang dimaksud dengan ‘kesempatan yang sama' adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.”
Jadi sahabat difabel bisa milih kok, meskipun dalam keterbatasan tetapi negara juga sudah memperhitungkannya. Jangan pernah anggap disabilitas sebelah mata. Pemilih Hebat, Negara Berdaulat!
No comments:
Post a Comment